Peringatan BI, krisis bisa terjadi di masa saja dan kapan saja
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pentingnya persiapan dalam mengantisipasi krisis ekonomi. Maka dari itu, koordinasi antar instansi yakni Kementerian Keuangan, bank sentral, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting untuk dilakukan konsisten.
"Kita pelajari dari berbagai krisis, bisa terjadi di mana saja dan kapan saja sehingga harus antisipasi dari dini dan lebih siap," ujar Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter, Perry Warjiyo, saat ditemui di Bali, Kamis (2/3).
Antisipasi atau peringatan dini akan krisis, lanjutnya, bisa muncul dari segala sendi ekonomi. Seperti, potensi krisis nilai tukar, stabilitas sistem keuangan, pasar fiskal, dan kondisi Surat Berharga Negara (SBN).
"Itu harus dipersiapkan dan itu memang didiskusikan terus di PPKSK (UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) maupun level teknis dengan undang-undang baru disiapkan dan dilakukan agar bisa lebih baik mengantisipasi," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengklaim Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada 2016 dapat menjaga stabilitas keuangan dalam menghadapi krisis khususnya perlambatan ekonomi global. UU ini dibuat atas pengalaman Indonesia yang dihantam dua kali krisis.
"Dengan adanya UU ini sebetulnya kami bisa lewati periode-periode sulit di 2016. Kita sama-sama tahu kebutuhan untuk memiliki UU ini sejak tantangan di 1997-1998 dan 2008-2009 maka setelah ada UU ini kami bisa lalui 2016 dengan baik," ujar Agus di DPR, Senayan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya