Peraturan Holding BUMN Infrastruktur Ditarget Selesai Hari Ini
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pembentukan dua Holding BUMN baru yaitu Perumahan dan Infrastruktur rampung pada akhir tahun ini.
Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian BUMN, Hambra Samal mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah (PP) pembentukan holding infrastruktur ditargetkan dapat selesai pada hari ini. Meski begitu, kata Hambra, secara hukum, pembentukan holding baru resmi saat penandatanganan akta inbreng telah dilakukan.
"Lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini, kalau tidak hari ini kita lihat tanggal 2 atau 3 Januari 2019. Tapi sampai hari ini kita berusaha hari ini," ujarnya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/13).
Hambra kini masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan perihal penerbitan PP. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menetapkan nilai valuasi aset dari perusahaan yang akan digabungkan dalam holding infrastruktur.
"Setelah itu tinggal penandatanganan akta inbreng. Valuasi sudah selesai semua, tinggal penetapan nilainya saja," ujarnya.
Jika PP tidak terbit hari ini, pembentukan holding BUMN infrastruktur ditargetkan maksimal terbit pada tanggal 2 Januari 2019 mendatang.
"Maksimal 2 Januari diusahakan. Hari ini PP tinggal di presiden. Semoga presiden bisa menerbitkan PP-nya, kalau Menkeu bisa terbitkan putusan nilai. Ya bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pergantian nama Holding akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun depan.
"Kan Persero itu kalau dinama PT BUMN 2 hal, status karena dimiliki negara. Lengket di belakang akta jadi sekaligus jadi nama. Statusnya terakhir pas tanda tangan akte nama perubahan anggaran dasar," kata dia.
Sebagai informasi saja, Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai induk holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sementara Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan beranggotakan tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai induk holding.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya