Per November, KKP Tangkap 106 Kapal Ilegal Pencuri Ikan
Merdeka.com - Sepanjang Januari-November 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan pihak terkait telah melakukan penangkapan terhadap 106 kapal ilegal yang beredar di perairan Indonesia. Dari jumlah tersebut, terbanyak dari Indonesia yaitu sebanyak 65 kapal, Vietnam sebanyak 29 kapal, Malaysia sebanyak 7 kapal, Filipina sebanyak 5 kapal.
"Jadi total ada 106 kapal," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo, di Kantor KKP, Jakarta, Senin (17/12).
Untuk jumlah kapal yang telah ditenggelamkan, pada periode November 2014-Agustus 2018, tercatat sebanyak 488 kapal. Rinciannya, berbendera Vietnam sebanyak 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal. Sementara China, Belize dan tanpa asal negara masing-masing sebanyak 1 kapal.
Sementara untuk pelanggaran karantina, hingga 14 Desember 2018, KKP mencatat ada 416 kasus penyelundupan sumber daya ikan berhasil digagalkan. Sedangkan yang berhasil diselamatkan yaitu 2,4 juta ekor sumber daya ikan dengan nilai mencapai Rp 388,74 miliar.
Secara total, penanganan pelanggaran karantina ikan yaitu lobster sebanyak 2,26 juta ekor dengan nilai RP 375,8 miliar, benih lobster sebanyak 2,2 juta ekor dengan nilai Rp 374,61 miliar, lobster bertelur sebanyak 443 ekor dengan nilai Rp 168,29 miliar, lobster undersize sebanyak 6.004 ekor dengan nilai Rp 1,07 miliar.
Kemudian, produk olahan ikan sebanyak 120.609 kg dengan nilai Rp 8,82 miliar, ikan hidup dan ikan hias sebanyak 2.211 ekor dengan nilai Rp 340,71 miliar dan sumber daya lain seperti cangkang, koral dan akar bahar sebanyak 1.178 pcs dengan nilai Rp 279,58 miliar.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya