Per Januari 2021, Satgas Temukan 133 Fintech dan 14 Entitas Ilegal
Merdeka.com - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal selama Desember 2020 sampai awal Januari 2021. Selain itu, SWI juga menemukan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (29/1).
Tongam merincikan, 14 entitas investasi ilegal tersebut telah melakukan beberapa kegiatan. Antara lain yakni 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.
Dari temuan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan informasi tersebut kepada Bareskrim Polri. Agar pihak berwajib ini melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, SWI juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut. Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021, SWI telah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
Angka Fintech Ilegal Menurun
Tongam mengatakan angka temuan fintech lending dan pengawasan investasi ilegal ini telah menurun dari sebelumnya. Namun, hal ini tidak boleh menyurutkan kewaspadaan masyarakat.
"Angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata dia.
Sementara itu, Tongam menilai sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat. Caranya, melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa dijangkau masyarakat.
Sebab penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat. "Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi," kata dia.
Tongam meminta masyarakat harus jeli sebelum berinvestasi. Hal terpenting yakni memastikan perusahaan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan penawaran yang diberikan logis.
"Penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaApabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.
Baca SelengkapnyaDi tengah kondisi pasar keuangan global yang volatile, di pasar domestik terjadi outflow dalam periode Juli hingga Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, jika kedua utang itu digabung, Indonesia ke depan berpotensi menghadapi masalah serius.
Baca Selengkapnya