Per hari ini, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 10,3 T
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty) baru mencapai Rp 10,3 triliun, atau baru sebesar 6,3 persen dari target pemerintah.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 8,7 triliun, dan Rp 516 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM mencapai Rp 1,1 triliun dan Rp 17,2 miliar dari wajib pajak badan UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 447 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 320 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 104 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 22 triliun.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 447 triliun tersebut berasal dari 55.967 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya