Per Hari Ini, Baru 18 Pekerja Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terdaftar di BPJamsostek
Merdeka.com - Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mencatat, hingga saat ini baru ada 18 pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang terdaftar di BP Jamsostek. Data tersebut berasal dari penelusuran perseroan yang masih bersifat sementara.
"Jadi 18 (pekerja yang terdaftar) itu masih jumlah sementara peserta BP Jamsostek yang sudah kami data menjadi korban musibah ini," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (12/1).
Dia mengatakan, saat ini BP Jamsostek terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data terbaru dari pekerja yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) lalu.
Tak lupa, dia juga mengimbau kepada pihak perusahaan maupun pemberi kerja untuk segera melaporkan melalui kanal informasi resmi atau kantor cabang terdekat BP Jamsostek apabila ada karyawannya yang turut menjadi korban kecelakaan moda angkutan udara di di awal tahun ini.
Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
"Nanti kami akan update lagi bang, berapa korban pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek pada musibah ini," tandasnya.
BPJamtostek Beri Santunan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan memberi perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek. Perseroan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
"Sebagaimana diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek," tegas dia dalam pernyataannya, Selasa (12/1).
Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," imbuhnya.
Selanjutnya, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya