Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per 29 Juni, Penyaluran BLT Dana Desa Capai 94 Persen

Per 29 Juni, Penyaluran BLT Dana Desa Capai 94 Persen Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mencatat sebanyak 70.546 desa telah menerima Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) hingga Senin (29/6). Ini setara 94 persen dari total 74.953 desa yang telah menerima manfaat BLT.

"Jadi posisi BLT per tanggal 29 kemarin, telah tersalur sebanyak 70.546 desa. Atau setara 94 persen dari total desa penerima blt 74.953 desa," kata Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar, saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR-RI di Komplek Parlemen, Rabu (1/7).

Selain itu, tercatat sebanyak 7.502.489 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima BLT-DD. Untuk anggaran yang disalurkan mencapai Rp4,501 triliun.

Halim melanjutkan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) pada tahap pertama dinilai telah tepat sasaran. Sebab, kementeriannya mencatat 88 persen penerima manfaat BLT-DD ialah masyarakat berprofesi petani dan buruh tani.

"Untuk mayoritas penerima BLT ini dari kelompok petani dan buruh tani. Di mana mencapai 88 persen sendiri," ujarnya

Selanjutnya, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM menduduki peringkat kedua sebagai penerima manfaat BLT-DD. Kementerian mencatat hingga Senin (22/6), sebesar 5 persen penerima manfaat BLT-DD ialah masyarakat pelaku UMKM.

Nelayan dan buruh nelayan sendiri ada di posisi ketiga kelompok profesi penerima BLT-DD dengan angka presentase mencapai 4 persen. Lalu, Buruh pabrik dengan presentase 2 persen dan guru yang mencapai presentase 1 persen.

BLT-DD ditargetkan menyentuh 7,9 juga keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan syarat utama KPM tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya atau KPM yang anggota keluarganya mempunyai riwayat penyakit kronis.

Oleh karenanya, dia menyebut pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) harus dilakukan secara hati-hati. Mengingat wadah demokratis ini dijalankan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa.

"Jadi, penerima bantuan ini harus KPM yang sama sekali belum merasakan bansos dari pemerintah. Atau KPM yang mempunyai riwayat penyakit kronis," tukasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP