Per 1 Maret, 17.944 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 1 Maret 2022 jam 8 pagi, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 17.944. Terdapat 20.074 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.
Berdasarkan laporan dari laman pajak.go.id jumlah penerimaan negara dari PPh final telah mencapai Rp 2,23 triliun. Nilai harta bersih sebesar Rp 21,49 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 1,33 triliun. Lalu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 18,79 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1,36 triliun.
Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya