Per 1 Juni, KAI Tolak Angkut 1.149 Calon Penumpang Kereta Luar Biasa
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan ada ribuan calon penumpang yang ditolak saat akan menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) hingga hari Senin (1/6). Penumpang ditolak karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 saat akan melakukan perjalanan.
"Jumlah total calon penumpang yang ditolak oleh tim satgas gabungan yang berada di posko-posko stasiun sebanyak 1.149 orang," kata Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/6).
Sementara itu selama pengoperasian KLB sejak 12 Mei 2020, total sudah ada 2.813 penumpang telah diberangkatkan. Sedangkan terkait penjualan tiket harus dilakukan langsung oleh calon penumpang di stasiun yang ditentukan.
"Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," jelasnya.
Operasi Kereta Luar Biasa Diperpanjang Hingga 7 Juni
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya KLB ini hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus perpanjangan operasional KLB ini ditujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah.
Perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
"Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp," kata Joni dalam keterangan resminya, Minggu (31/5).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaSekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaPembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Baca SelengkapnyaPT KAI menyelenggarakan masa angkutan Lebaran tersebut yang dimulai pada 31 Maret sampai dengan 22 April.
Baca SelengkapnyaPT KAI Targetkan Jalur Kereta Api di Cicalengka Bisa Dilalui Besok Pagi
Baca Selengkapnya