Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per 1 Juli, BI terapkan Giro Wajib Minimum rata-rata

Per 1 Juli, BI terapkan Giro Wajib Minimum rata-rata Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan Giro Wajib Minimum (GWM) primer rata-rata atau averaging mulai 1 Juli mendatang. Itu bertujuan memberikan bank fleksibilitas dalam mengelola likuiditasnya.

Demikian diungkapkan Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/4).

Dia menjelaskan, saat ini, ketentuan yang berlaku adalah bank wajib menyetor GWM primer ke Bank Indonesia setiap hari. Besarannya 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga.

Ketentuan ini tentu saja menyulitkan bank-bank minim likuiditas. Sebab, untuk memenuhi kewajiban GWM primer, mereka terpaksa meminjam dana di Pasar Uang AntarBank (PUAB). Semakin banyak yang membutuhkan pinjaman, itu akan mendorong volatilitas suku bunga di pasar uang.

Berdasarkan itu, per Juli mendatang, bank sentral bakal memberlakukan GWM primer averaging. Dimana, bank tidak harus menyetor GWM sebesar 6,5 persen setiap hari.

Tapi cukup dipenuhi secara rata-rata dalam dua minggu. "GWM harian tetap dipenuhi bisa sebesar lima persen. Sisanya, sebesar 1,5 persen bisa dipenuhi dalam dua minggu. Dengan begitu, Sehingga, setoran GWM tetap sesuai aturan, sebesar 6,5 persen."

Menurut Dody, penerapan GWM averaging telah menjadi tren di dunia. Berdasarkan survei, hanya 21 dari 113 negara yang belum menerapkan GWM rata-rata. "GWM rata-rata bisa memberikan ruang untuk bank kelola likuiditas sehingga bisa mendapatkan return lebih tinggi," katanya.

"Selain itu, mengurangi volatilitas suku bunga dan pendalaman pasar keuangan."

Dody memastikan implementasi GWM rata-rata tak mencederai prinsip kehati-hatian bank. Sebab, menurutnya, kebijakan ini masih parsial dan bank juga masih diikat berbagai kewajiban untuk mengantisipasi kekeringan likuiditas. "Ada juga supervisi lebih ketat dari otoritas," katanya.

Kewajiban GWM rata-rata dikecualikan untuk bank yang mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP