Penyesuaian Tarif Tol Belmera Diklaim Tak Berpengaruh Besar Pada Biaya Logistik
Merdeka.com - Tarif baru tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) resmi diberlakukan mulai 13 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. General Manager Jasa Marga Nusantara Tollroad Representative Office 1 Area Belmera, Rudy Pardede, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan terlalu banyak mempengaruhi biaya logistik.
"Tidak seluruh tarif tol mengalami kenaikan. Kalaupun ada yang naik hanya Rp 500. Tidak besar, golongan 1 kenaikannya 6 persen. Golongan 2 dan 4 memang mayoritas mengalami kenaikan. Namun dari sisi lain terkait dengan angkutan logistik golongan 3 dan 5 justru sebagian besar mengalami penurunan," ujarnya dalam video konferensi, Kamis (6/8).
Selama ini, dia menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan yang melintasi Tol Belmera adalah Golongan 1, mencapai 82 persen. Selanjutnya, porsi Golongan 2 sebesar 7,4 persen, golongan 3 sebanyak 6,79 persen, Golongan 4 ada 1,25 persen, dan Golongan 5 terdapat 2,3 persen.
"Jika melihat data pengguna, seharusnya penyesuaian tarif ini tidak terlalu berpengaruh ke masyarakat pengguna di Jalan Tol Belmera," kata dia.
Penyesuaian Tarif Tol Belmera Ikuti Besaran Inflasi Daerah
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPenyesuaian tarif tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) akan mulai diberlakukan mulai 13 Agustus 2020. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
"Sebetulnya ini statusnya Belmera itu melakukan penyesuaian tarif tol pada 2019 bulan November. Tapi kenyataannya memang SK Menteri baru diturunkan di bulan Juli 2020 ini karena ada beberapa faktor," ujar Plh. Anggota BPTJ Unsur Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin.
Penyesuaian tarif tol dilakukan setelah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinyatakan lulus uji SPM oleh BPJT Kementerian PUPR sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Penyesuaian tarif tol juga dilakukan atas dibentuknya UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menjelaskan mengenai penyesuaian tarif tol dapat dilakukan 2 tahun sekali mengikuti perkembangan laju inflasi yang terjadi.
"Penyesuaian tarif tol ini tidak serta merta, tidak semena-mena tapi ada aturan yang berlaku sesuai dengan inflaai yang ada di daerah teesebut," jelas Nurdin.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Berikut tarif terjauh Tol Belmera:
Golongan I dari Rp 8.000 jadi Rp 8.500Golongan II dari Rp 13.000 jadi Rp 15.000Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 21.500Golongan V tetap Rp 21.500
Adapun tarif lebih rinci dipatok berbeda, tergantung pada keluar-masuk gerbang tolnya. Tol Belmera menerapkan transaksi tarif dengan sistem tertutup sehingga tarifnya dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh sejak masuk hingga keluar tol.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya