Penyerapan tak rata, pemerintah ubah skema penyaluran dana desa
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso mengungkapkan, akan ada perubahan skema penyaluran dana desa di 2018. Nantinya, setiap desa akan menerima besaran anggaran yang berbeda.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan adanya ketidakmerataan hasil dari dana desa tersebut.
"Kalau kita evaluasi dari alokasi atau pun distribusi dana desa per wilayah, maka dengan jumlah penduduk dengan jumlah desa yang sama sekitar 23.000 antara di Jawa dengan Sumatera itu menghasilkan kemajuan yang sangat bervariasi di dalam perkembangan desa," kata Budiarso, di kantornya, Senin (21/8).
Dia menambahkan, dengan dana yang sama, penyerapan antara desa tertinggal dan desa sangat tertinggal berbeda-beda. Seperti penyerapan dana desa di Sumatera hanya 25 persen, sedangkan penyerapan dana desa di Jawa bisa mencapai 68,9 persen.
"Karena itu maka pada tahun 2018 maka porsi pembagian yang selama ini 90 persen dibagi rata yang disebut dengan alokasi dasar. Dari Rp 54 triliun kepada 74.954 tadi kita ubah kita turunkan menjadi 77 persen dibagi rata dan 3 persen khusus untuk Daerah Desa Tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin terbanyak," terangnya.
Budiarso mengungkapkan, ada 4 indikator yang menjadi acuan pemberian dana desa, yaitu jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Menurutnya, semakin banyak warga miskin, akan semakin besar pula anggaran yang diterima desa tersebut.
"Dari 4 besaran indikator tadi kita memberikan bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin menjadi 50 persen dari sebelumnya 35 persen. Sedangkan jumlah penduduk kita turunkan bobotnya dari 25 persen menjadi 10 persen, luas wilayah kita tingkatkan sedikit menjadi 25 persen sedangkan indeks kesulitan geografis diturunkan dari 30 persen menjadi 25 persen," jelasnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka dana desa tertinggal meningkat minimal Rp 864 juta dan maksimal Rp 2,8 miliar. Sedangkan untuk desa sangat tertinggal menjadi minimum Rp 1,23 miliar dan maksimal Rp 3,5 miliar.
"Kemudian kita lihat memang kemudian distribusinya akan ke Jawa naik karena memang jumlah penduduk jumlah orang miskin 59 persen itu ada di Jawa," pungkas Budiarso.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya