Penyerahan BTN ke Bank Mandiri tidak sah tanpa izin DPR
Merdeka.com - Rencana pemerintah melepas sahamnya di Bank Tabungan Negara (BTN) dan mengalihkannya ke Bank Mandiri belum mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisi XI yang membidangi perbankan menyatakan belum menerima laporan terkait rencana akuisisi Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BBMRI).
"Sampai sekarang belum ada surat dari pemerintah untuk menjual saham BTN," ujar Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis di Galeri Cikini, Jakarta, Senin (21/4).
Harry menegaskan, sepanjang belum ada surat kepada DPR, maka rencana aksi korporasi ini belum sepenuhnya bisa dijalankan. "Di mata saya kasus ini tidak ada sama sekali," tegas dia.
Rencana aksi korporasi dua BUMN tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Harry menegaskan, ada undang-undang BUMN yang mengatur mengenai hal ini. Menteri BUMN Dahlan Iskan harus mengirimkan surat untuk selanjutnya diadakan rapat bersama komite privatisasi.
Komite privatisasi tersebut terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN.
"Penjualan saham BUMN harus melalui komite privatisasi terlebih dahulu," ungkapnya.
"Kebijakan mungkin sekarang masih di Menteri BUMN, belum atas nama pemerintah. Harus konsultasi juga ke presiden. Kalau sudah diputuskan komisi privatisasi, suratnya dikirim ke DPR, diserahkan ke Komisi VI yang mengurus BUMN dan Komisi XI yang mengurusi keuangan negara," tutup dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya