Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan mutiara ilegal Rp 45 M berhasil digagalkan

Penyelundupan mutiara ilegal Rp 45 M berhasil digagalkan Menteri Susi gagalkan ekspor mutiara. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia menjadi poros Maritim Dunia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah mewujudkan visi Laut Masa Depan Bangsa itu adalah dengan memberantas illegal fishing dari perairan Indonesia yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun per tahun.

Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 114 kilogram mutiara asal Maluku dan Nusa Tenggara ke Hong Kong. Mutiara yang akan diekspor ke Hong Kong ini diperkirakan mencapai Rp 45 miliar dengan kisaran harga Rp 400.000 per gram.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak melarang ekspor mutiara, justru saat ini ekspor Indonesia tengah ditingkatkan. Namun, yang dilakukan CV. SBP, pemilik mutiara yang hendak di ekspor tersebut, adalah memalsukan berkas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Ekspor boleh saja apabila dilaporkan dengan benar, awalnya dibilang ini ekspor manik-manik, tapi ternyata ini mutiara," kata Bambang saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Pada 2 Desember 2015, CV. SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai beads atau manik-manik yang dikemas dalam 5 kotak kayu dengan berat bruto 116,5 kilogram. Pengiriman tersebut menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.

"Memang mutiara boleh diekspor. Banyak yang abu-abu, legal tapi tidak legal, lokal tapi asing. Ini adalah modus, kita memang mesti menertibkan, terlalu banyak underground activity," kata Susi.

Apabila KPU Bea Cukai Tanjung Priok tidak menggagalkan upaya ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar nilai mutiara tersebut. Selain itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional karena bahan bakunya diselundupkan ke luar negeri. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP