Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bakal mengubah regulasi importasi minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Mengingat penyelundupan minuman keras di Indonesia terus meningkat.
"Peninjauan kebijakan perlu dilakukan, misalnya terkait kebijakan fiskal dan pembatasan jumlah kuota impor MMEA," kata Bambang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Rabu (27/1).
Menurutnya, jika pemerintah masih memiliki kebijakan yang justru meningkatkan penyelundupan, maka negara akan semakin dirugikan. Sebab penerimaan yang diterima negara tak sesuai harapan.
"Oleh karena itu, kita harus punya struktur supaya impor ilegal turun. Kalau dia impor secara legal maka akan menambah volume penerimaan negara," imbuhnya.
Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 968 kasus penyelundupan minuman keras terjadi tahun lalu. Meningkat ketimbang sebelumnya sebanyak 631 kasus pada 2014 dan 444 kasus (2013).
"Ada kecenderungan peningkatan kasus penyelundupan minuman keras dari 2013 hingga 2015. Bahkan, sampai 26 Januari 2016 sudah tercatat 57 kasus."