Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelenggara Umrah dan Haji Tolak Putusan Kemenhub Batasi Penumpang Internasional

Penyelenggara Umrah dan Haji Tolak Putusan Kemenhub Batasi Penumpang Internasional Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan membatasi kedatangan penumpang luar negeri atau internasional di Bandara Soekarno Hatta mulai 30 September 2021 menjadi maksimal 90 orang per penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran varian baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta, butir A.

Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Indonesia menyatakan menolak surat keputusan tersebut. Sebab keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan termasuk AMPUH Indonesia.

"Kami DPP AMPUH menyatakan sikap menolak keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta pada butir A tersebut," kata Ketua Umum AMPUH Indonesia, Abdul Aziz dalam surat Pernyataan Sikap Terhadap Surat Keputusan Dirjen Hubud Kemenhub, Jumat (1/10).

Dalam surat pernyataan itu Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (DPP AMPUH) memberikan 4 pertimbangan terkait keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Pertama, Keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan terhadap penerbangan internasional dalam hal ini AMPUH Indonesia selaku Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI dan dalam naungan Undang Undang serta Keputusan Kementerian terkait.

Kedua, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki hak berusaha dan dilindungi oleh Undang-Undang merasakan dampak yang sangat besar akibat pembatasan jumlah penumpang tersebut dikarenakan komponen biaya penerbangan akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Selanjutnya

"Kami Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) adalah pihak yang secara langsung merasakan dampak pandemi Covid19 sejak awal yaitu ketika ditutupnya penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi per tanggal 27 Februari 2020 hingga saat ini (1 Tahun 8 Bulan) roda perekonomian PPIU tidak berjalan, namun disaat kami melihat harapan pelaksanaan Umrah dibuka justru muncul keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang berpotensi menghambat pelaksanaan Umrah tersebut," jelasnya.

Keempat, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan baik Internasional, dan domestik yang diatur secara komprehensif oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Kami mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut dan melakukan pengkajian melalui diskusi secara intensif dan komprehensif terkait kebijakan yang dapat berakibat kepada seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU)," pungkas Abdul.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah

Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah

Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun

Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun

Untuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya