Penyederhanaan Birokrasi di Kementerian dan Pemda Selesai 80 Persen
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyebut kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jawaban atas keinginan Presiden Joko Widodo dalam menyederhanakan sistem birokrasi di Tanah Air. Dia meyakini, kehadiran UU tersebut juga akan membuat proses reformasi birokrasi bisa berjalan dengan cepat.
"Hari ini kami mengejar dengan selesainya UU Cipta Kerja sehingga proses reformasi birokrasi bisa seiring mengikuti. Alhamdulillah sudah hampir 80 persen per hari ini penyederhanaan birokrasi di tingkat kementerian dan pemda sudah mulai selesai. Target kami akhir tahun ingin kita lihat sampai sejauh mana," katanya, dalam acara Forum Pembinaan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional secara virtual di Jakarta, Senin (23/11).
Dia mengakui, penyederhanaan birokrasi saat ini memang sudah terprogram dengan baik melalui UU Cipta Kerja. Di mana terdapat 11 klaster di UU tersebut yang berkaitan dengan proses penyederhanaan birokrasi.
Di antaranya adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, masalah ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, sampai bagaimana mewujudkan kawasan ekonomi terpadu dan kawasan pariwisata yang sekarang sudah dicanangkan oleh Jokowi.
"Tinggal bagaimana kita mempersiapkan sumber daya manusia, mempersiapkan sistem birokrasi yang tadi leader-nya adalah eselon I dan II," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya