Penyebab Tabungan Bapertarum PNS Tak Kunjung Cair
Merdeka.com - Sejumlah keluhan terus disuarakan para peserta Bapertarum yang kini telah beralih menjadi BP Tapera. Sebab, uang tabungan Rp200.000 per bulan yang merupakan pensiunan PNS belum juga cair, meski likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, saat ini dana Bapertarum memang belum bisa dicairkan.
Sebab, proses likuidasi terhadap aset atas nama Bapertarum-PNS kala itu masih belum tuntas dilakukan. Selain itu, pelunasan uang tabungan tersebut juga masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
"BP Tapera juga nanti harus melakukan pengembalian hasil likuidasi dan dana Taperum kepada PNS aktif. Saat ini belum bisa dilakukan karena itu tadi PP-nya belum ada dan kemudian peraturan berikutnya belum ada," terangnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7).
Adapun PP dan kebijakan pendukung yang dimaksud terdiri dari 1 Peraturan Presiden (Perpres), 10 Peraturan Menteri dan 14 Peraturan BP Tapera.
BP Tapera sendiri wajib menyelesaikan masalah pengembalian dana Bapertarum-PNS sebelum beroperasi penuh pada 2021 mendatang.
Empat Tahap Penyelenggaraan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comEko melanjutkan, BP Tapera harus melalui empat tahap penyelenggaraan, di mana saat ini masih berfokus pada tahap I, II dan III, sebelum tahap keempat bisa beroperasi pada 2021.
"Sebelum operasi harus selesaikan masalah likuidasi tadi. Kemudian BP Tapera melakukan pencatatan (peserta) ASN/TNI dan Polri itu sebelum operasi penuh BP Tapera di 2021," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya