Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penurunan Harga Gas Bakal Dongkrak Daya Saing Industri Domestik

Penurunan Harga Gas Bakal Dongkrak Daya Saing Industri Domestik Ekonom INDEF Bhima Yudistira. ©2020 Reporter Magang : Nurul Fajriyah

Merdeka.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan harga gas industri di level USD 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Sebab, sektor industri tengah dihadapkan pada kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.

"Memang diakui penurunan gas industri sebuah kebijakan baik. Dan tepat dilakukan di tengah pandemi ini," kata dia dalam sebuah diskusi virtual via Zoom, Sabtu (6/6).

Menurutnya penurunan harga gas industri di tengah pandemi diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri domestik. Sehingga akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional yang kian terpuruk.

Selain itu, penurunan harga juga dinilai berkontribusi besar terhadap peningkatan produktivitas sektor manufaktur dalam negeri. Imbasnya sektor industri pengolahan nonmigas harganya bisa lebih kompetitif.

Apalagi kata Bhima, mayoritas industri manufaktur di dalam negeri masih bergantung pada gas dalam kegiatan produksinya. Antara lain mencakup kebutuhan energi dan bahan baku.

Oleh karenanya, ia mendukung penurunan harga jual gas industri di Tanah Air. Alhasil, kebijakan ini dapat membantu sektor industri menjaga kelangsungan usaha di tengah kondisi yang tidak pasti akibat dari pandemi Covid-19.

Harga Gas Industri Turun per 1 April

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menurunkan harga gas industri menjadi USD 6 per mmbtu. Penurunan gas tersebut berlaku mulai 1 April 2020.

"Bapak presiden meminta terkait penurunan harga gas menjadi USD 6 per mmbtu dengan skema menjadi skema bagian pemerintah DMO atau pun impor," ujar Airlangga di Istana, Jakarta, Rabu (18/3).

"Pemerintah tadi dari Menteri ESDM menyatakan bahwa harga jual dari pada gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April," sambungnya.

Penurunan harga gas tersebut akan diatur untuk hulu sekitar USD 4 hingga 4,5 per mmbtu. Penurunan harga gas tersebut berlaku untuk 7 sektor yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 terkait penetapan harga gas bumi.

"Di mana harga hulu bisa dijaga di angka 4 sampai 4,5 kemudian ditransmisi USD 1,5 sampai 2 per mmbtu sehingga industri per 1 April terhadap 7 sektor yang telah diputuskan dalam perpres 40 diberikan harga USD 6 per mmbtu," jelasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP