Penurunan Bea Impor Jadi USD 3 Dinilai Ciptakan Keadilan Bisnis
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mendapatkan petisi lantaran menurunkan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor barang e-commerce, dari USD 75 menjadi USD 3.
Petisi tersebut dilayangkan Irwan Ghuntoro melalui laman change.org pada Selasa (24/12) kemarin. Irwan merasa kebijakan itu memberatkan pengrajin dan pelaku usaha kecil yang bahan baku barang dagangannya bergantung pada impor.
Saat ditanya terkait hal tersebut, Heru mengatakan, peraturan tersebut justru dibuat untuk menumbuhkan kegiatan bisnis para pengusaha lokal.
"Semua pandangan kami apresiasi. Namun saya perlu tegaskan tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri, menciptakan playing field. Kedua adalah menumbuhkan bisnis mereka jadi tuan rumah di pasar sendiri," jelas dia di Auditorium Sabang Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12).
Menurutnya, tidak adil jika pelaku usaha lokal yang sudah impor dan bayar pajak namun harus berkompetisi dengan produsen barang semisal tas atau sepatu yang memanfaatkan bahan baku dalam negeri.
"Kita praktis saja, di sentra kulit majority produk impor (harganya) di bawah USD 75 atau USD 75 semua impor kira-kira Rp 1.050.000 tidak bayar apapun," ungkap dia.
"Uang senilai itu kita bisa beli sepatu, produsen ditanggulangi di Cihampelas, sepatu kan mereka bayar semua. Mereka juga harus sewa kios, membayar petugas yang jaga kios dan membayar bahan baku yang mereka beli," tambahnya.
Ciptakan Keadilan Bisnis
Oleh karenanya, dia meminta seluruh pihak mengerti bahwa inisiatif pembentukan aturan penurunan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor barang e-commerce jadi USD 3 adalah untuk menciptakan keadilan bisnis di tengah masyarakat.
"Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri," tukas Heru.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Mulai Waspadai Harga Beras Naik 7,7 Persen dari Awal Tahun, Ada Apa?
Selain beras, Sri Mulyani menyebut ada beberapa harga pangan juga mengalami kenaikan, seperti bawang putih 1,9 persen, cabai merah 17 persen.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya