Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Turun 65 Persen di Awal Penerapan PPKM Darurat

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Turun 65 Persen di Awal Penerapan PPKM Darurat Stasiun Gambir. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI mencatat adanya penurunan jumlah penumpang kereta api (KA) jarak jauh sebesar 65 persen di masa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pada 5 Juli, KAI memberangkatkan 8.829 pelanggan KA jarak jauh, angka ini turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 penumpang.

"Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (6/7).

Adapun pada periode 3-5 Juli KAI telah melayani 51.363 pelanggan KA jarak jauh ke berbagai tujuan. Jumlah tersebut turun 50 persen dibanding pekan sebelumnya yaitu 26-28 Juni 2021 sebanyak 104.072 pelanggan.

Menurutnya, penurunan itu juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI. Di mana pada periode PPKM Darurat, KAI mengurangi perjalanan KA jarak jauh sebanyak 44 persen dibanding perjalanan di Bulan Juni.

"Dari rata-rata 122 perjalanan KA jarak jauh per hari di bulan Juni, menjadi 68 perjalanan KA jarak jauh per hari pada masa PPKM Darurat," imbuhnya.

Dia menyampaikan, sejak 5 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang," ujarnya.

Hal itu dilakukan, lantaran KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada moda transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP