Penjualan BBG di SPBU berisiko, KLHK wajibkan pemilik urus Amdal
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) dengan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setidaknya memiliki satu dispenser BBG. Percepatan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, menegaskan seluruh pengusaha SPBU wajib memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), sebelum menjual BBG. Sebab, dua jenis bahan bakar di satu lokasi memiliki risiko untuk lingkungan.
"Semua usaha kan harus ada Amdalnya. Jadi kita tetap harus mewajibkan semuanya dengan Amdal atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Jadi semuanya ada aturannya," ujar Bambang di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).
Atas dasar ini, dia meminta Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan KLHK dalam mendiskusikan pengaruh keberadaan BBM dan BBG dalam satu lingkungan.
"Itu yang perlu dilihat aspek lingkungannya. Tapi sudah (didiskusikan dengan kementerian ESDM). Ini kan mendorong sebagai substitusi energi," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluhkan lambannya program konversi BBM ke BBG sejauh ini. Menteri Jonan mengungkapkan banyak kendala dalam mempercepat BBM menjadi BBG terkait izin mendirikan SPBG yang terkendala lahan. Kemudian, jauhnya lahan sehingga suplai gas tidak ada.
Maka dari itu, menurutnya, pemerintah harus gerak cepat dalam program ini. Jika BBG ingin dilirik oleh masyarakat, pemerintah harus menjualnya dengan harga yang terjangkau. Selain itu, Menteri Jonan menambahkan transportasi menggunakan BBG akan mengurangi polusi karena ramah lingkungan.
"Satu lebih murah kalau enggak lebih murah insentif untuk konsumen enggak ada terus animo pasti kecil. Yang kedua, lebih ramah lingkungan jadi kita komitmen mengelola iklim dunia," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaPGN memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden keamanan yang dapat mengganggu ataupun merugikan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaWilayah Sumedang sebelumnya mengalami gempabumi sebanyak dua kali. Yaitu tanggal 14 Agustus 1955 dan 19 Desember 1972.
Baca SelengkapnyaPolisi mengecek SPBU dan agen elpiji untuk memastikan pasokan BBM dan gas untuk masyarakat aman
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya