Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Tim Perumus UU Cipta Kerja Soal Kemudahan Pekerja Asing Masuk Indonesia

Penjelasan Tim Perumus UU Cipta Kerja Soal Kemudahan Pekerja Asing Masuk Indonesia Ilustrasi wawancara kerja. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menjanjikan alih pengetahuan/ transfer knowledge pada tenaga kerja domestik lewat masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Oleh karena itu, melalui kemudahan memasukkan tenaga kerja asing, pengusaha dapat memberi kesempatan pada tenaga kerja domestik untuk lebih mudah menyerap ilmu dan informasi baru dari para TKA.

"Bagaimanapun, ya kita tetap harus memintarkan orang kita," paparnya dalam sesi webinar pembahasan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan dan implikasinya bagi pekerja dan dunia usaha, Jumat (9/10).

"Apa yang tidak dicantumkan di UU Cipta Kerja, bukan berarti menonaktifkan pasal-pasal yang ada di UU Tenaga Kerja. Jadi, kita sebagai pengusaha harus tetap memberikan hak-hak yang diatur. Misalnya, ada cuti haid, melahirkan, dan lain-lain itu masih berlaku," ujar Budi.

Jika awalnya pemberian izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diurus melalui Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTA) dan RPTKA yang tercantum pada UU No. 13 Tahun 2003, sekarang pada UU Cipta Kerja disampaikan bahwa pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA tidak perlu IMTA lagi, hanya diwajibkan memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Secara prinsip ya tetap harus jelas tenaga kerja asing apa yang dibutuhkan. Cuma beda di izin aja yang udah nggak ada, tapi perencanaan harus tetap ada," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani menyampaikan tingginya populasi tenaga kerja tidak diiringi produktivitas yang baik. Sehingga, hal ini melahirkan keluhan dari setiap pelaku usaha bahwa mereka merasa tidak mungkin melakukan pembukaan tenaga kerja dari domestik saja.

"Ini didukung dengan angkatan kerja kita saat ini 57 persennya adalah tamatan SMP ke bawah, sehingga kita berharap lapangan kerja yang muncul nantinya adalah lapangan kerja yang berkualitas," imbuh Hariyadi.

UU Cipta Kerja Tak Nonaktifkan Pasal di UU Lama

kerja tak nonaktifkan pasal di uu lamaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Adapun mengubah Undang-Undang merupakan pekerjaan yang sulit, karena hal itu melibatkan diskusi serta kesepakatan dari parlemen dan pemerintah yang berjalan kurang lebih satu tahun. "Hal ini bukan masalah untuk para tenaga kerja saja, tetapi satu set yang membuat kita sebagai pengusaha moga-moga bisa berkembang, sehingga pada akhirnya dapat merekrut karyawan lebih banyak," kata Budi.

UU Cipta Kerja akan berdampak pada 4 Undang-Undang, yakni, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam melaksanakan implementasi di lapangan, kita akan mengombinasikan antara pasal-pasal yang sudah diubah di UCK juga keempat UU ini yang tidak mengalami perubahan. Jadi, bukan berarti keempat UU ini dihapuskan," tandas Budi.

Beberapa subjek pasal dalam RUU Cipta Kerja yang juga menjadi perbincangan adalah Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja dan istirahat, pengupahan, PHK & Pesangon, Jamsostek, Pelatihan Kerja, Sanksi, dan Pekerja Migran.

Reporter Magang: Theniarti Ailin

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP