Penjelasan Tim Perumus UU Cipta Kerja Soal Kemudahan Pekerja Asing Masuk Indonesia
Merdeka.com - Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menjanjikan alih pengetahuan/ transfer knowledge pada tenaga kerja domestik lewat masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Oleh karena itu, melalui kemudahan memasukkan tenaga kerja asing, pengusaha dapat memberi kesempatan pada tenaga kerja domestik untuk lebih mudah menyerap ilmu dan informasi baru dari para TKA.
"Bagaimanapun, ya kita tetap harus memintarkan orang kita," paparnya dalam sesi webinar pembahasan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan dan implikasinya bagi pekerja dan dunia usaha, Jumat (9/10).
"Apa yang tidak dicantumkan di UU Cipta Kerja, bukan berarti menonaktifkan pasal-pasal yang ada di UU Tenaga Kerja. Jadi, kita sebagai pengusaha harus tetap memberikan hak-hak yang diatur. Misalnya, ada cuti haid, melahirkan, dan lain-lain itu masih berlaku," ujar Budi.
Jika awalnya pemberian izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diurus melalui Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTA) dan RPTKA yang tercantum pada UU No. 13 Tahun 2003, sekarang pada UU Cipta Kerja disampaikan bahwa pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA tidak perlu IMTA lagi, hanya diwajibkan memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Secara prinsip ya tetap harus jelas tenaga kerja asing apa yang dibutuhkan. Cuma beda di izin aja yang udah nggak ada, tapi perencanaan harus tetap ada," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani menyampaikan tingginya populasi tenaga kerja tidak diiringi produktivitas yang baik. Sehingga, hal ini melahirkan keluhan dari setiap pelaku usaha bahwa mereka merasa tidak mungkin melakukan pembukaan tenaga kerja dari domestik saja.
"Ini didukung dengan angkatan kerja kita saat ini 57 persennya adalah tamatan SMP ke bawah, sehingga kita berharap lapangan kerja yang muncul nantinya adalah lapangan kerja yang berkualitas," imbuh Hariyadi.
UU Cipta Kerja Tak Nonaktifkan Pasal di UU Lama
Adapun mengubah Undang-Undang merupakan pekerjaan yang sulit, karena hal itu melibatkan diskusi serta kesepakatan dari parlemen dan pemerintah yang berjalan kurang lebih satu tahun. "Hal ini bukan masalah untuk para tenaga kerja saja, tetapi satu set yang membuat kita sebagai pengusaha moga-moga bisa berkembang, sehingga pada akhirnya dapat merekrut karyawan lebih banyak," kata Budi.
UU Cipta Kerja akan berdampak pada 4 Undang-Undang, yakni, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam melaksanakan implementasi di lapangan, kita akan mengombinasikan antara pasal-pasal yang sudah diubah di UCK juga keempat UU ini yang tidak mengalami perubahan. Jadi, bukan berarti keempat UU ini dihapuskan," tandas Budi.
Beberapa subjek pasal dalam RUU Cipta Kerja yang juga menjadi perbincangan adalah Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja dan istirahat, pengupahan, PHK & Pesangon, Jamsostek, Pelatihan Kerja, Sanksi, dan Pekerja Migran.
Reporter Magang: Theniarti Ailin
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Bertemu Dubes Indonesia untuk Laos
Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaUpaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaApa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya
Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca Selengkapnya30 Contoh Ucapan Perpisahan Rekan Kerja dalam Bahasa Inggris, Berkesan dan Menyentuh Hati
Contoh ucapan perpisahan rekan kerja dalam bahasa Inggris ini bisa jadi referensi.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaKunjungan Kerja ke Inggris, Gibran Bakal Bawa Pulang 'Oleh-Oleh' Ini
Duta Besar RI untuk Inggris Desra Percaya terus mendorong optimalisasi peran diaspora Indonesia dalam membangun ekonomi berbasisinovasi.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan
Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti.
Baca Selengkapnya