Penjelasan Jokowi soal aturan tenaga kerja asing hingga upah di Indonesia
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu maraknya serbuan tenaga kerja asing, khususnya dari China. Menurutnya, peraturan baru mengenai tenaga kerja asing justru diatur lebih ketat.
"Perpres yang baru dulu tidak bayar sekarang harus membayar dan jangka waktu bekerja juga dibatasi secara ketat. Intinya itu memperketat, saya melihat ini isu politik lagi, pemerintah memperketat malah dianggap memperlonggar," kata Jokowi di Padang, dikutip Antara, Senin (21/5).
Dia menjelaskan, saat ini gaji terendah di China sudah mencapai setara Rp 8 juta untuk level terbawah. Sementara upah minimum regional (UMR) di Indonesia masih di bawah Rp 3 juta. Sehingga, dengan perbedaan gaji tersebut, pekerja di China pasti akan berpikir dua kali untuk bekerja di Indonesia.
"Sementara di Sumbar UMR sekitar Rp 2,1 juta, mau enggak kira-kira orang sana dibawa ke sini kemudian digaji setara UMR di sini?," tanya Jokowi.
Secara logika, lanjut Jokowi, kalau ada perusahaan dari China di Indonesia tentu akan memilih mempekerjakan tenaga lokal karena gajinya lebih murah dibandingkan mendatangkan pekerja dari negaranya.
"Atau mau enggak tenaga kerja Indonesia kerja di negara yang gajinya Rp 500 ribu, padahal di sini sudah Rp 2 juta," lanjut dia.
Presiden mengutarakan tenaga kerja Indonesia yang kerja di luar negeri pasti gajinya tiga sampai empat kali lipat lebih besar dibanding dalam negeri. Oleh sebab itu Presiden meminta isu seperti itu disaring dan dipertimbangkan lagi apakah masuk akal atau tidak secara logika.
"Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tapi karena keterampilan mereka belum ada di miliki orang Indonesia,itu pun hanya beberapa bulan lalu pulang," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya