Pengusaha yang menuntut dan pemerintah yang gamang
Merdeka.com - Besok ada dua momentum yang bisa jadi paling "dibenci" pengusaha. Aksi buruh memperingati May Day dan pemberlakuan penaikan tarif listrik industri.
Momentum terakhir makin membuat pengusaha tak punya waktu jeda untuk melonggarkan ikat pinggang. Tahun lalu, mereka sudah mengalami tekanan akibat penaikan upah buruh.
Akibatnya, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan kian mendekati kenyataan. Meskipun pemerintah sudah memberikan stimulan terutama untuk industri padat karya yang kinerjanya merosot lantaran penaikan upah buruh, harga energi, dan pelemahan rupiah.
Adapun stimulan yang diberikan berbentuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dan penundaan pembayaran pajak bagi perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor. Asalkan berkomitmen tak melakukan pemecatan massal karyawan.
Sayang, stimulan pemerintah itu tidak terasa. Perusahaan masih saja merugi, ekspor malah turun. Dalam kondisi begitu, industri sudah harus bersiap menerima hantaman berikutnya: penaikan tarif listrik untuk perusahaan terbuka dengan daya di atas 200 kVa (golongan I-3) sebesar 38,9 persen, dan perusahaan besar non-terbuka dengan daya minimal 30 ribu kVa (golongan I-4) sebesar 64,7 persen.
Ini membuat asosiasi industri tekstil sudah menabuh 'genderang perang'. Mereka merasa sudah tak sanggup memikul beban usaha yang kian berat. Untuk itu, mereka mengirim sinyal akan terjadi gelombang PHK massal yang lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, saat ini ada sekitar 1.200 perusahaan tekstil dan produk tekstil di Tanah Air dengan 1,5 juta pekerja. Untuk mencegah itu, pengusaha menuntut kalau pun tarif listrik harus naik, waktunya diperpanjang lebih dari setahun. Saat ini, pemerintah menetapkan penaikan tarif listrik dilakukan tahun ini, setiap dua bulan sekali terhitung mulai Mei.
Sementara itu, pemerintah terlihat gamang. Ini terlihat dari sikap kementerian Perindustrian yang terus memerjuangkan pelonggaran penaikan tarif listrik untuk industri. Di sisi lain, Kementerian Koordinator perekonomian dan Kementerian keuangan tetap kukuh agar penaikan tarif listrik harus jalan sesuai kesepakatan awal.
Pasalnya, penaikan tarif listrik ditujukan untuk mengurangi beban subsidi pemerintah. Saat ini, pemerintah mengeluarkan subsidi listrik sebesar Rp 460 per kWh. Jika tarif listrik industri menengah dan besar dinaikkan, pemerintah bisa mengurangi subsidi listrik sebesar Rp 25 per kWh menjadi hanya Rp 435 per kWh.
Pengusaha yang menuntut dan pemerintah yang gamang hanya bisa dipertemukan dengan kebijakan yang menjaga industri, khususnya padat karya, tetap kompetitif.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya