Pengusaha Usul Kenaikan UMP 8,51 Persen Tak Dipukul Rata
Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyarankan agar formulasi perhitungan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dapat dipertimbangkan kembali. Dia pun meminta pemerintah tidak memukul rata kenaikan setiap provinsi sebesar 8,51 persen.
Rosan mengatakan, kenaikan yang dipukul rata sebesar 8,51 persen dirasa tidak adil bagi daerah-daerah yang memiliki pendapatan rendah seperti Jawa Tengah. Sementara daerah seperti Bekasi, dan Karawang yang memang memiliki upah lebih tinggi semakin berada di atas angin.
Menurutnya, apabila perhitungan kenaikan setiap daerah dilakukan sama maka dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan. Untuk itu, dia menginginkan kenaikan upah diberlakukan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
"Ya mungkin tadi kita berikan masukan juga adalah, tiap daerah beda nih. Misalnya sudah ada yang tinggi Rp4 juta lebih di Karawang, tapi masih ada yang Rp1,6 juta. Kalau itu kenaikannya selalu sama, kan makin lama makin tinggi, akibatnya shifting sudah mulai terjadi ke daerah Jawa Tengah yang lebih murah," jelas Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/11).
Dia menyarankan, kenaikan upah di daerah-daerah yang memiliki UMP tinggi di setop terlebih dahulu, atau besaran kenaikan dikaji ulang. Sehingga tidak ada ketimpangan antar daerah lain.
"Jadi, mungkin yang sudah Rp4 juta, mungkin kenaikannya 5 persen, mungkin yang masih Rp1,6 juta mungkin boleh naik 8,5 persen," imbuhnya.
Seperti diketahui, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan serentak pada Jumat, 1 November 2019. Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Kenaikan UMP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menyampaikan masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud.
Salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP yakni DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2020 sebesar Rp4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp300.000 dari semula Rp3.940.973 pada 2019.
1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan naik jadi Rp4.267.349 di 2020.
2. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan naik jadi Rp3.310.722 di 2020.
3. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705 per bulan naik jadi Rp3.230.022 di 2020.
4. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp2.860.382 per bulan naik jadi Rp3.103.800 di 2020.
5. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp2.663.435 per bulan naik jadi Rp2.903.144,7 di 2020.
6. Banten, UMP 2019 sebesar Rp2.267.990,54 per bulan naik jadi Rp2.460.996,54 di 2020.
7. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05 per bulan naik jadi Rp1.768.777,08 di 2020.
8. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp1.570.922 per bulan naik jadi Rp1.704.607 di 2020.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaLangkah tersebut juga merupakan bentuk keberpihakan SIG terhadap UKM untuk bisa terus maju serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya