Pengusaha tuding layanan BPJS merugikan, tak pantas naikkan iuran
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai belum pantas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menaikkan iuran. Sebab, pelayanan BPJS Kesehatan sejauh ini tak maksimal.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan cuma jadi beban baru pengusaha. Lambannya pelayanan membuat pengusaha rugi karena pekerjanya tidak bisa bekerja.
"Karyawan yang sakit mau klaim, habiskan waktu sampai satu hari. Belum lagi berobatnya berapa lama, itu kan waktunya terbuang," ujar Hariyadi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3).
Selain itu, menurutnya, pelayanan kesehatan BPJS tumpang tindih dengan milik perusahaan. "Nah itu (koordinasi manfaat) sampai hari ini tidak bisa diimplementasikan. Kenyataan di lapangan seperti itu, akhirnya kita bayar double. Bayar BPJS juga bayar fasilitas kesehatannya (dari perusahaan) juga," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnya5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.
Baca SelengkapnyaRatusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnya