Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha tegaskan sudah tak ada rezim upah murah di Indonesia

Pengusaha tegaskan sudah tak ada rezim upah murah di Indonesia buruh tolak upah murah. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejatinya, sudah tidak ada rezim upah murah di Indonesia. Atas dasar itu, sudah sepatutnya pengusaha menolak penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Mereka mengklaim sudah menanggung upah berikut jaminan sosial pekerja yang jumlahnya terus merangkak naik setiap tahun.

"Beban yang dicadangkan perusahaan itu ada banyak, sebagai contoh kita harus mencadangkan jaminan sosial dan kenaikan upah. Itu sudah pasti meningkat setiap tahun," Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik Hariyadi B. Sukamdani, di Jakarta, Kamis (3/4).

Menurut Hariyadi, upah keseluruhan pekerja naik 32 persen setiap tahun. Sekitar 3,7 persen merupakan komponen iuran jaminan hari tua pekerja yang harus dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan, empat persen untuk jaminan kesehatan pekerja di BPJS kesehatan. 

Kemudian, cadangan pesangon 5 persen. Sementara, penaikan UMP sendiri terus stabil 13 persen-15 persen per tahun.

"Ini besar sekali, jadi tidak ada upah murah di Indonesia. Ambil contoh, tahun ini biaya upah kami Rp 1 miliar, maka tahun depan kami harus cadangkan lagi, kira-kira Rp 1,3 miliar, itu dengan asumsi akan ada penaikan komponen upah keseluruhan 31 persen-32 persen setiap tahun," kata Hariyadi.

Atas dasar itu, Kadin mengeluhkan sikap serikat pekerja maupun pemerintah daerah yang selalu mematok UMP. 

Hasil studi Universitas Atma Jaya menunjukkan penaikan UMP DKI Jakarta 2013 tak berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas buruh garmen.

Senada, penelitian Bappenas dan USAID memperlihatkan penaikan upah dua tahun lalu, hampir 50 persen, tak sebanding dengan produktivitas pekerja sektor padat karya.

"Ternyata hasil penelitian nge-drop semua, Bappenas-USAID, Atma Jaya, lalu World Bank, tidak ada hubungan antara penaikan upah dengan produktivitas," tandasnya.

Menurut Hariyadi, pemerintah hanya perlu menetapkan batas bawah upah minimum nasional.

"Dicarinya selalu parameter sisi atas atau ceiling rate, tapi floor rate dari upah berapa tidak pernah dicari. Akhirnya begitu UMP diumumkan, banyak perusahaan yang memang terbukti tidak bisa melakukan pembayaran." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP