Pengusaha tambang tak serius patuhi larangan ekspor bahan mentah
Merdeka.com - Pemerintah sudah memutuskan, larangan ekspor mineral mentah mulai dijalankan 12 Januari 2014. Larangan itu sesuai amanat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara.
Pengamat perminyakan dan energi Kurtubi menilai, meski UU sudah ditetapkan pada tahun 2009 namun hingga saat ini belum ada keseriusan pengusaha dalam menjalankan UU tersebut.
"Ini kan hampir lima tahun, mestinya ada tanda-tanda pengusaha ke sana, mentaati undang-undang itu tidak ada. Kelihatannya respons positif tambang-tambang besar itu tidak kelihatan," ungkap Kurtubi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (6/1).
Kurtubi menilai jika dilihat dari kalkulasi laba selama beberapa tahun, seharusnya perusahaan-perusahaan besar seperti Newmont dan Freeport sudah mampu membangun smelter. Pembangunan smelter sesungguhnya justru semakin menguntungkan bagi mereka karena akan lebih banyak menyerap tenaga kerja dan menghemat biaya produksi.
Apabila banyak perusahaan mengeluh beratnya membangun pembangkit listrik sendiri untuk keperluan operasional smelter, Kurtubi menyebut itu bukan alasan. Sebab, sekarang ini sudah banyak sumber listrik alternatif dengan biaya murah seperti bio diesel.
Kurtubi menilai, berbagai protes soal penerapan larangan ekspor tambang dan mineral mentah lahir akibat kelalaian pemerintah dan pengusaha tambang. "Siapa yang salah? Semua pihak salah, pemerintah tidak mempersiapkan aturan sedetail mungkin, para pengusaha juga tidak serius," tutup Kurtubi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaIni memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaBeragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.
Baca Selengkapnya