Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha startup dukung pengenaan pajak bisnis online

Pengusaha startup dukung pengenaan pajak bisnis online 5 bisnis online shop di usia muda. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah masih terus mengkaji skema pajak bisnis daring atau online (e-commerce). Hal ini lantaran perputaran bisnis online semakin hari semakin besar. Namun, belum ada skema pajak yang diberlakukan terhadap pelaku bisnis yang mengandalkan jaringan internet tersebut.

Pendiri PT Paramita Singgih, pemegang brand Men's Republic, Yasa Singgih menyatakan dirinya konsisten membayar pajak perusahaan, atau PPh Badan. Namun, untuk produk yang dijualnya memang tidak dikenakan pajak.

"Saya bayar pajak, karena kan saya bentuknya sudah PT, cuma barang yang dijual memang tidak kena pajak. Tapi saya bayar pajak dan lapor pajak," kata Yasa di Citra Tower, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).

Sementara itu, pelaku bisnis barbershop online, Nikasius Dirgahayu mengakui bahwa dirinya belum membayar pajak atas usahanya tersebut. "Saya enggak bayar pajak, karena belum perusahaan dan belum bentuk PT," kata Nikasius.

Senada dengan Nikasius, pelaku bisnis crafting, Bayu Indrawan juga mengaku belum menjadi pembayar pajak atas bisnisnya lantaran belum berbadan hukum. "Sama belum bayar pajak, belum tahu juga mengurusnya bagaimana," tutur Bayu.

Lebih lanjut, Yasa menambahkan bahwa memang selaiknya pemerintah mengatur regulasi pajak untuk pelaku bisnis startup. Menurut Yasa, selain memberi kontribusi kepada pembangunan negara, pengenaan pajak terhadap pelaku bisnis startup juga untuk menghindari terjadinya kembali aksi demonstrasi yang baru-baru dilakukan oleh sejumlah sopir taksi yang menentang beroperasinya moda transportasi berbasis aplikasi.

"Memang seharusnya regulasi pajaknya dibuat, kalau enggak nanti kayak kemarin itu demo-demo itu. Cuma regulasinya kayak apa, saya enggak tahu," tutur Yasa.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP