Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha: Sertifikasi halal jadi nilai tambah persaingan global

Pengusaha: Sertifikasi halal jadi nilai tambah persaingan global Ilustrasi Halal. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman, berharap Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) mengedepankan sisi transparansi dan kemudahan dalam pengurusan proses pengajuan sertifikasi halal oleh industri. Selain sisi transparansi, kecepatan pelayanan juga perlu diperbaiki lagi agar tidak ada persepsi badan baru ini sama dengan yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah masih menyusun komposisi pengurus dan petunjuk teknis sertifikasi halal.

"Tentu BPJPH sebagai lembaga pemerintah harus mendorong efisiensi, sertifikasi halal yang merupakan nilai tambah dalam persaingan global. Namun tidak menjad beban baru bagi daya saing industri Indonesia," ujar Adhi dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (19/7).

Adhi melanjutkan, industri makanan dan minuman sangat mendukung jaminan produk halal. Alasannya, potensi pasar halal sangat besar namun harus dibedakan antara potensi pasar dengan kewajiban halal. Menurutnya, yang perlu dibangun bersama, adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir.

Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantri dan berbelit, diharapkan juga bisa ditepis lembaga BPJPH sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikasi.

Dari sisi kecepatan dan waktu, lanjut Adhi, memang relatif, sebab akan bergantung kesiapan perusahaan sendiri. Yang penting, batasan waktu pengurusan sampai keluar sertifikasi, harus juga merujuk undang-undang. Sehingga tidak ada kesan bertele-tele dan lambat.

"Di UU baru sudah ada batasan waktunya," tegas Adhi.

Kemudian, hal lain, BPJPH sendiri juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar juga bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen. Namun, sertifikasi semata selembar kertas yang lebih penting lagi kepastian bagi pengusaha dan industri.

"Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan sehingga jaminan halal bisa dipastikan," tegas Adhi.

Di sisi lain, Adhi berharap, agar penerapan sertifikasi halal tidak bersifat mandatory alias voluntary saja. Bukan untuk semua produk dan jasa. "BPJPH memikirkan mandatory halal bukan untuk semua produk dan jasa namun bagi yang menyatakan produk/jasanya halal," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini ketentuan wajib bersertifikat dilakukan bertahap, yaitu sebanyak tiga tahap terhitung mulai 1 November 2016 hingga tahun 2019. Kewajiban bersertifikat halal pada tahun pertama dilakukan pada produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan minuman.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP