Pengusaha rokok minta kenaikan cukai tak terjadi tiap tahun
Merdeka.com - PT Gudang Garam Tbk mengkritik kebijakan kenaikan cukai rokok tiap tahunnya. Pada tahun ini, pemerintah menaikkan cukai rokok dengan nilai rata-rata 8,72 persen.
Wakil Direktur SDM dan Umum PT GG Tbk, Slamet Budiono, mengatakan kenaikan cukai tiap tahunnya sangat memberatkan industri rokok.
"Intinya jangan tiap tahun naik, beberapa tahun sekali naik ndak masalah. Sebab regulasi rokok sangat menjepit industri rokok," terangnya pada merdeka.com, Jumat (27/3).
Kebijakan kenaikan cukai, menurutnya, terus menggerus keuntungan yang didapat perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan tarif cukai baru saja ditandatanganinya dan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
"Kenaikan ini beragam jenisnya, tapi intinya kenaikan tarif cukai ini hanya akan dikenakan ke yang berproduksi tinggi, jadi industri yang kecil tetap tidak terkena," kata Chatib di Kantornya.
Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis hasil tembakau sigaret kretek mesin (SKM) dengan Golongan II dengan jumlah produksi kurang dari 2 miliar batang per tahun. Kenaikan tersebut menjadi Rp 415 per batang dari sebelumnya Rp 355 per batang, atau sebesar 16,9 persen.
Kenaikan paling rendah untuk jenis tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan II dengan produksi lebih dari 350 juta batang per tahun tapi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Kenaikannya dari Rp 120 per batang menjadi Rp 125 per batang.
Sementara, jenis tembakau SKT dengan golongan III B yang memiliki tingkat produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun tidak mengalami kenaikan. Tarif cukai jenis ini tetap di harga Rp 80 per batang.
Seperti diketahui, kenaikan cukai rokok dilakukan untuk memenuhi target APBN 2015 yang dipatok Rp 119,7 triliun dari cukai tembakau.
95 Persen penerimaan cukai berasal dari tembakau dan sisanya 5 persen atau sekitar Rp 6 triliun dari minuman mengandung ethil alkohol (MMEA).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya