Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Ritel Nilai Kenaikan Tarif PPN Baiknya di 2023

Pengusaha Ritel Nilai Kenaikan Tarif PPN Baiknya di 2023 Supermarket. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kebijakan yang disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) ini akan mulai berlaku pada April 2022.

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey menilai, seharusnya implementasi kenaikan PPN tidak dilakukan pada 2022. Sebab, masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian. Menurutnya, aturan ini sebaiknya baru diberlakukan pada Januari 2023.

"Kalau bicara idealnya ini Januari 2023 lah, jangan 2022 karena kita tidak tahun kan tahun depan pandeminya sudah selesai apa belum," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10).

Roy mengatakan walaupun pandemi Covid-19 selesai di tahun depan, maka sebaiknya pemerintah menunggu hingga 6 bulan masa transisi menuju era kenormalan baru. Setelah 6 bulan berjalan, barulah kenaikan tarif PPN diberlakukan. Sehingga sepanjang tahun 2022 difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional saja.

"Kalau pun sudah selesai kan ada masa yang transisi, istilahnya kebiasaan baru yang tidak bisa langsung recovery," kata dia.

Apalagi, masalah Covid-19 ini penuh dengan ketidakpastian. Potensi kenaikan kasus atau penyebaran mutasi virus corona masih menjadi tantangan.

Roy menjelaskan, selama pandemi, apapun kebijakan yang berhubungan dengan kenaikan tarif atau pajak seharusnya tidak dilakukan buru-buru. Kenaikan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun atau tertahan.

"Perhitungannya sederhana, dengan dikenakan pajak, orang akan menahan belanja. Akhirnya nilai pajaknya juga tidak tercapai. Kalau kenaikan terjadi April tahun depan, masyarakat bisa menahan belanja, atau mereka kurangi belanja," kata dia.

Akibatnya tujuan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan lebih besar tidak tercapai. "Jadi kan enggak kecapai karena nilai transaksinya berkurang. Dinaikkan juga percuma kalau nilai transaksinya berkurang, tidak berdampak bagi harapan dapat pajak lebih," tutupnya.

Jika Butuh Pendapatan, Pemerintah Diminta Perluas Objek Pajak

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey meminta kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan apapun yang berkaitan dengan kenaikan tarif atau pajak selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sebab perekonomian masyarakat dan dunia usaha masih penuh dengan ketidakpastian dan belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir dalam waktu depan.

"Selama masih pandemi, jangan dulu ada kenaikan karena pandemi ini kita belum tahu kapan selesainya," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10).

Sebagaimana diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada April 2022.

Roy mengaku penolakan terhadap kenaikan PPN tersebut telah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat UU HPP masih dibahas. Menurutnya bila pemerintah membutuhkan pendapatan negara lebih besar, sebaiknya dilakukan dengan memperluas objek pajak. Sebab saat ini pun belum semua masyarakat yang dikenakan pajak.

"Pajak ini memang perlu buat pembangunan dan pembiayaan pemulihan ekonomi tapi seharusnya ini diperluas saha wajib pajaknya. Ini kan banyak belum menyeluruh menjadi jangkauan pajak," kata Roy.

Objek pajak bisa diperluas dengan menarik pajak dari sejumlah transaksi yang selama ini belum dikenakan atau tarifnya masih rendah. Misalnya untuk pajak lintas kawasan (post border tax) yang bisa tingkatkan, pajak jasa titip barang, transaksi media sosial hingga transaksi e-commerce yang masih perlu ditingkatkan.

"Transaksi di sosial media juga ditingkatkan atau transaksi e-commerce juga ditingkatkan atau paling utama meningkatkan wajib pajak, ini juga belum banyak dan semua masyarakat jadi wajib pajak," kata dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya