Pengusaha nilai pemerintah salah koordinasi soal PPN sapi bakalan
Merdeka.com - Kalangan dunia usaha memprotes kebijakan pemerintah yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk impor sapi bakalan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Industri Pangan Strategis, Juan Permata Adoe mengatakan, diduga ada kesalahpahaman dan koordinasi yang kurang matang antar kementerian sehingga kebijakan melenceng dari tujuannya.
Dia menjelaskan, awalnya ide muncul dari Kementerian Pertanian untuk menghapus bea masuk sapi indukan yang diimpor. "Itu permintaan dari Kementan tujuannya minta bea masuk di-nol-kan," kata Juan di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/1).
Ide tersebut kemudian melenceng saat Kementerian Keuangan menerbitkan aturan bahwa hanya sapi indukan yang bebas PPN. Hal ini merugikan masyarakat, lantaran berimbas pada melonjaknya harga daging sapi.
"Kalau bea masuk di-nol-kan, jauh lebih efektif penjualannya. Tapi dengan alasan tertentu kenapa keluarnya jadi PPN, dipikir PPN untuk menambah daya saing, tapi malah melemah," ungkapnya.
Keberatan ini kemudian disambut oleh pemerintah. Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/2015 harus dibatalkan.
"Jadi, dari semua itu kemudian ya kita minta Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN itu ditangguhkan dulu, dibatalkan dulu. Karena dampaknya berlebihan terhadap harga pangan strategis," kata Darmin di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya