Pengusaha minta tarif tebusan termurah Tax Amnesty diperpanjang
Merdeka.com - Wakil Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Johnny Darmawan mengaku jika persiapan sebelum mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty tidak mudah. Untuk itu, para pelaku usaha meminta agar pemerintah mau memperpanjang periode tarif tebusan termurah sebesar 2 persen yang akan habis pada September 2016.
"Para pengusaha pada ngudek bulan September, ini masalah persiapan yang tidak gampang, ini kan (program Tax Amnesty) Juli aktif, tapi Juli bener enggak? Nah PMK baru Agustus keluar, bagaimana kita jalanin? petunjuknya enggak ada kan dulu. Itu pertimbangannya," ujar Johnny saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (20/9).
Jika memang tidak bisa diperpanjang, katanya, para pengusaha meminta agar pemerintah mau memberi kemudahan dengan memberi kompensasi selama 15 hari atau 1 bulan untuk melaporkan hartanya. Artinya, pengusaha akan mendaftar pada bulan September untuk periode tarif termurah. Sementara, pelaporan hartanya menyusul dalam jangka waktu 15 hari sampai 1 bulan.
Apabila komitmen itu dilanggar, pengusaha siap menerima sanksi dari pelanggaran komitmen yang sudah disetujui dengan pemerintah.
"Jadi yang paling penting, semua orang mau ikut, kalau bisa satu bulan dikompensasi, masuk komitmen bulan September saya akan ikut tax amnesti, begitu dia komit berikan dia waktu tenggang setengah bulan atau sebulan, tapi itu komitmen, kalau dia tidak lakukan dia kena pinalti, diperiksa atau apa lah sesuai perjanjian," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan jika pemerintah menyetujuinya. Alasannya, hal tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
"Ini tidak menyalahi undang-undang, karena yang belum dimasukan kan jumlah angkanya kan. Kan mereka komitmen akan masuk. Wamenkeu (Mardiasmo) bilang, ini masuk diakal nggak menyalahi aturan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya