Pengusaha Minta Pemerintah Tak Perpanjang Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau pemerintah untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari 2021. Jika dilakukan, maka pelaku usaha termasuk hotel, restoran, ritel dan pusat perbelanjaan (mal) akan semakin tertekan.
"Kami berharap kapasitas (terkait kebijakan PPKM) bisa dilonggarkan setelah 25 Januari 2021. Kondisi PPKM sangat memberatkan sektor-sektor ini, karena dibatasi kegiatan operasional, sehingga kemampuan menjaga arus kas menjadi sangat terbatas," ungkap Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/1).
Menurut Hariyadi, sejak PSBB tahun lalu hingga PPKM diberlakukan pada awal 2021, para pelaku usaha selalu menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. Justru, katanya, masyarakat harus lebih meningkatkan protokol kesehatan.
Apindo menilai pusat perbelanjaan, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat, sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19.
"Yang menjadi kendala itu kedisiplinan masyarakat, tentu ini menjadi PR kita bersama. Kami dari awal mengingatkan bahwa masalah itu lebih ke permasalahan di masyarakat, bukan sektor usahanya. Kami menjaga protokol kesehatan secara maksimal," tuturnya.
Selain tidak memperpanjang PPKM, Apindo pun menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar tetap beroperasi sampai pukul 21.00 dan kapasitas dine-in maksimal 50 persen.
Rugikan Pengusaha
Selain itu, jika ada kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, maka pemerintah sebaiknya membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan Mall. Penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan.
Selain itu, Apindo juga meminta agar pemilik properti atau mal, ritel dan tenant mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, sehingga pemilik mall mampu membantu tenant di dalamnya.
Dukungan tersebut mencakup penghapusan pajak atau pengurangan pembayaran pajak restoran, hotel, reklame, hiburan dan PBB. Selain itu, Apindo juga meminta ada penghapusan atau pengurangan pembayaran lain seperti penagihan listrik.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya