Pengusaha minta pemerintah revisi aturan distribusi barang
Merdeka.com - Pelaku usaha meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang peraturan yang tertuang Dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag Nomor 22 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa produsen skala usaha besar dan menengah, serta importir dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer.
Tim Sekretariat Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Astri Wahyuni menilai, larangan ini justru dapat menambah beban biaya bagi industri.
"Kalau produsen menambah rantai distribusi sendiri sudah pasti harga di tingkat konsumen akan naik," ujar Astri di Jakarta, Selasa (0/5).
Lebih lanjut, Astri menegaskan jika sejauh ini produsen secara langsung mendistribusikan barang melalui pengecer yakni hypermarket dan supermarket. Barang-barang yang didistribusikan tersebut nantinya akan masuk ke gudang pengecer sebelum didistribusikan.
"Melalui skema ini sebetulnya sudah cukup efisien karena produsen tidak perlu memikirkan inventorinya. Kami juga memakai distributor untuk menggapai pasar tradisional atau yang berada di luar Jawa," kata dia.
Oleh karena itu, kata Astri, aturan tersebut sangat tidak sesuai dengan praktek yang saat ini sudah dijalankan oleh produsen. Apabila, produsen dipaksa untuk menambah layer distribusi, Astri menyebut perubahan tersebut akan berdampak pada pola bisnis yang dijalankan dan menambah beban biaya produksi.
"Kami ingin ada revisi untuk peraturan tersebut, supaya interpretasinya bisa sejalan dengan yang ada di lapangan," pungkas dia.
Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Fetnayeti mengungkapkan pembuatan aturan itu sebetulnya telah melalui proses diskusi dengan asosiasi. Maka dari itu, seharusnya tidak ada lagi keberatan dari para pelaku usaha."Setahun lebih undang asosiasi-asosiasi, memang tidak semua diundang, tidak mungkin semua kan," ujar Fetnayeti.Menurutnya, dalam aturan telah tertera tugas dan fungsi dari pelaku usaha. Akan tetapi, dia menegaskan tidak menutup kemungkinan revisi jika direstui oleh menteri perdagangan."Sekarang kita kembalikan lagi saja, apakah fungsi distribusi ini boleh dilakukan oleh pelaku-pelaku yang tidak ada di fungsi distribusi itu. Sekarang kami akan liat, lapor dulu ke atasan," tandasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya