Pengusaha minta pemerintah adil dalam menerapkan pajak e-commerce
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah terus menggodok aturan pajak untuk industri e-commerce. Rencananya tarif pajak penghasilan (Pph) terhadap ecommerce dikenakan sebesar 0,5 persen.
"Ada hal yang harus kita beri catatan, bagaimana market place luar yang mengirimkan produk ke sini. Kalau kita bicara level of playing field, mereka tidak bayar PPN, PPh, apalagi tenaga kerja, dan sebagainya. Nah, ini bagian dari yang harus kita rumuskan," kata Enggar, Jumat (2/2).
Menanggapi hal itu, CEO Blibli, Kusumo Martanto mengaku tak masalah soal rencana pungutan pajak itu asalkan diterapkan secara adil. Menurutnya siapa pun yang membuka usaha memang harus membayar pajak.
"Sekarang kalau menurut saya itu bukan soal angka. Tapi yang kita mengenai pajak ini, pajak harus diterapkan. Tapi bagaimana pajak ini diterapkan secara fair," kata Kusumo.
Dia mengatakan setiap ada rekonsiliasi, pihaknya mengetahui jumlah penjualan setiap bulannya. "Kita mungkin tahu penjual kami misalnya si A kami tahu berapa penjualan sebulannya. Tetapi dari situ kan berarti ada biaya tambahan lagi untuk biaya pajaknya. Katanya market
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca Selengkapnya