Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha minta pelarangan jual miras di minimarket dikaji ulang

Pengusaha minta pelarangan jual miras di minimarket dikaji ulang miras. shutterstock

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pelarangan penjualan minuman alkohol di minimarket. Pelarangan tersebut dinilai akan merusak tata niaga perdagangan minuman keras itu.

"Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid Ahmadi, di Jakarta, Rabu (28/1).

Satria menyebut, selama ini, pihaknya sudah transparan dan terukur dalam memperdagangkan minuman alkohol. Bahkan, dia mengklaim, pihaknya ikut membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran minuman alkohol.

"Kita punya display khusus minuman beralkohol, lalu ada juga tanda bahwa produk itu hanya boleh dibeli yang sudah 21 tahun, lalu kita sediakan kasir khusus, dan pencatatan pembelian, Ini juga membantu pemerintah," tegasnya.

Satria berharap, pemerintah ke depannya bisa memberikan penjelasan lebih baik lagi kepada masyarakat mengenai kebijakan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minumanan beralkohol. Dimana, itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

"Masyarakat di daerah pariwisata, karena marketnya ada. Enggak mungkin kita jual gak ada pasar dan konsumennya, malah ini akan menghambat iklim investasi, banyak juga pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya ingin ada produk itu." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP