Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha minta Jokowi keluarkan paket kebijakan soal EBT

Pengusaha minta Jokowi keluarkan paket kebijakan soal EBT solar cell. © Inhabitat.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK terus mendorong kemudahan berbisnis sekaligus memberi insentif kepada investor dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid I hingga XIV.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia‎, Rosan P. Roeslani menilai, paket kebijakan yang sudah ada sekarang masih belum cukup bagi dunia usaha. Menurut dia, masih ada satu kemudahan dan insentif yang perlu diberikan kepada pengusaha. Salah satunya dalam sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).

‎"Kita mengharapkan satu lagi adalah insentif di dalam investasi di energi terbarukan. Kenapa? Karena itu untuk diterapkan di Indonesia lebih applicable," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/12).

Salah satu insentif yang bisa diberikan adalah pada sektor perpajakan. Pihaknya menyarankan agar pemerintah mengurangi tarif pajak penghasilan perusahaan dari 25 persen menjadi 15 persen. ‎‎

"Insentif pajak kan sekarang pajak korporasi 25 persen, nah kalau masuk ke EBT investasinya lumayan besar hingga 15 persen investasinya. Karena hal-hal seperti ini dilakukan di luar. Contohnya, kalau kendaraan pake listrik di Amerika, parkirnya aja bisa parkir di depan. Tidak perlu bayar parkir juga. Hal seperti itu merupakan insentif," kata dia.

Selama ini, pemerintah memberikan skema feed in tarif atau kebijakan subsidi agar investasi untuk pengembangan EBT menjadi lebih menarik dan lebih menguntungkan investor. Hanya saja, kata Rosan, skema tersebut masih belum cukup untuk menggairahkan pengusaha berinvestasi di sektor EBT.

‎"I‎ni investasinya gede, mau solar sell, panas bumi, ini kurang. 30 persen teknologi, 70 persen biaya. Nah ini kita harapkan bantuan pemerintah," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP