Pengusaha Mengeluh Masih Sulit Urus Izin Lewat OSS
Merdeka.com - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengeluh Online Single Submission (OSS) membuat usaha jadi macet. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Aplikasi OSS disebut tak mampu mempercepat pengurusan izin.
"OSS sekarang persoalan yang serius bagi pengusaha terutama usaha kecil menengah yang memperbaiki perizinin. Sistem aplikasi yang ada di OSS belum ada," ujar Sutrisno dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (27/9).
Salah satu contoh adalah izin penggalian air. Perizinan penggalian air dinilai belum ada sehingga pengusaha kesulitan. Padahal izin ini sudah dialihkan dari PTSP daerah, sementara di pusat belum berjalan efektif.
"Kalau mau ngurus izin penggalian air itu aplikasinya nya belum ada. Padahal sekarang audah ditarik dari PTSP daerah ke pusat, sementara di pusat belum ada," jelasnya.
Permasalahan selanjutnya, kata Sutrisno adalah, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus didukung oleh Administrasi Hukum Umum (AHU). Kewajiban AHU membuat pengusaha kesulitan masuk OSS.
"Lalu ada kewajiban NIB, harus ada nomor AHU sementara usaha kecil menengah yang berbentuk CV, UD, firma itu didirikan di notaris dan pengesahan badan hukumnya di pengadilan sehingga tidak ada AHU. Sementara kalau mau masuk OSS harus ada AHU. Makanya macet semua, kalau dikaitkan lagi CHSE dengan OSS nanti akan sulit didalam proses perizinan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya