Pengusaha mengaku dihantui kebangkrutan dan PHK karyawan
Merdeka.com - Pengusaha mengaku dihadapkan pada situasi sulit tahun ini. Iklim usaha hampir semua sektor mengalami kelesuan. Belum lagi adanya kebijakan kenaikan tarif listrik dan kenaikan upah buruh tiap tahun yang di mata pengusaha semakin memberatkan.
Kondisi tak menguntungkan itu membuat pengusaha dihantui ancaman kebangkrutan hingga PHK karyawan. "Timing menaikkan TDL, upah buruh, pajak dan sebagainya tidak tepat. Jadi kita mau kemana kalau semakin sulit? Ya yang terjadi adalah PHK atau perusahaannya tutup," ujar Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Dia meminta pemerintah memahami kondisi dunia usaha. Perlu ada solusi kebijakan pemerintah yang bisa mendorong kinerja sektor industri.
"Maka saya kira marilah kita duduk bersama memikirkan strategi apa yang paling tepat untuk memperbaiki sektor riil ini. Karena kalau sektor riil terganggu kan ujung-ujungnya PHK. Kita kan tidak inginkan itu, maka kita harus cari solusi agar mereka bisa survive," ujar Suryo
Tanpa ragu Suryo mengatakan, pengusaha membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa bertahan.
"Mari kita carikan solusi agar kita selamatkan iklim berusaha agar pengusaha bisa survive. Mari kita pikirkan insentif apa yang bisa diberikan. Mungkin pajaknya jangan dinaikkan dulu," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaApa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca Selengkapnya