ESDM diminta libatkan pengusaha saat ubah aturan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan sosialisasi terkait pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017, Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 12 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, dan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk penyediaan tenaga listrik.
Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Riza Husni menilai revisi Permen tersebut tidak efektif dan memberatkan pengusaha swasta. Selain itu, katanya, Menteri Jonan kerap mengeluarkan aturan baru untuk mengganti aturan yang lama. Bahkan, aturan Jonan kerap kali membuat pengusaha lambat mengurus birokrasi.
"Pak Menteri ini membuat kebijakan publik yang tanda kutip ya. Enggak tahu deh mungkin harus dimasukin Lemhanas dulu kali disekolahin. Sepertinya menteri ini kepingin berkuasa, memutuskan ini untuk apa sampai yang kecil-kecil itu Pak Menteri mau masuk ke dalam begitu, untuk apa ini?," ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/8).
Riza juga menyoroti swasta yang tidak dilibatkan dalam revisi permen tersebut. Menurutnya, setiap langkah saat ini harus meminta persetujuan menteri. Hal ini tentu akan memperpanjang birokrasi, padahal Peraturan Presiden pun belum mengalami perubahan. Riza mengaku bahwa para pengusaha merasa dijebak usai melakukan penandatangan tiba-tiba permennya dirubah.
"Setiap peraturan kalau memang itu akan melibatkan publik, diajak juga bahwa publik itu tidak setuju dengan ini, Pemerintah punya kebijakan lain tapi kalau ingin publik dilibatkan diajak serta maka publik itu perlu ada kepastian," ungkapnya.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma mengatakan revisi tersebut tidak melibatkan pengusaha swasta di dalamnya. Dia juga menilai, ada unsur pengekangan di dalam peraturan tersebut, di mana EBT bisa bersaing dengan kandungan energi yang lain.
"Jadi seperti ada pengekangan-pengekangan dan tidak ada bedanya EBT dengan energi yang lain jadi silahkan bersaing saja kalau sanggup bersaing jalan, kalau enggak sanggup, berhenti. Itu kira-kira yang permen baru itu," kata Surya, di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Surya menegaskan, jika swasta tidak dilibatkan seharusnya sejak awal pemerintah tidak perlu melibatkan mereka dalam penyediaan listrik. "Kenapa tidak dari awal saja dilakukan oleh pemerintah seluruhnya investasinya? Tidak perlu adanya keterlibatan swasta yang akhirnya kan seperti ada kesan sekarang kan tarik menarik dan sebagainya," ujarnya.
Surya berpendapat, kalau memang pemerintah ingin melibatkan swasta diperlukan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha karena bisnis ini penuh resiko dan investasi awal yang cukup besar.
"Tiba-tiba peraturan berubah artinya tidak ada kepastian. Sehingga dengan kepastian, ini kalau orang masuk, masuk dari awal. Kalau tidak, tidak dari awal ya udah berhenti saja. Ketika sudah di tengah-tengah itu dirubah saya kira dengan apa yang tadi masukan-masukan dari kawan-kawan tadi itu juga akan jadi pemikiran bagi pemerintah apakah tetap posisinya sesuai dengan posisi permen itu atau didiskusikan sebelum itu dilahirkan diajak bicara," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya