Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha kreatif pemilik HKI di Indonesia baru 11,3 persen

Pengusaha kreatif pemilik HKI di Indonesia baru 11,3 persen Pengrajin bangku dari tong. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia mendorong pelaku usaha industri kreatif segera mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). Hal ini sebagai upaya mengembangkan usaha mereka.

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf Indonesia, Ari Juliano Gema, mengatakan unit usaha ekonomi kreatif berdasarkan hasil sensus ekonomi 2016 sebanyak 8.203.826 usaha.

"Berdasarkan survei Bekraf dan Badan Pusat Statistik yang kami lakukan pada tahun 2015, diperoleh data bahwa jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif yang sudah mendaftarkan HKI baru mencapai 11,3 persen," katanya seperti dikutip dari Antara di Solo, Kamis (12/4).

Menurut dia, HKI merupakan intisari dari ekonomi kreatif dan inilah yang membedakan dengan ekonomi komoditas. "Saat ini rata-rata pelaku ekonomi kreatif skala ekonominya mikro. Oleh karena itu, harus dilindungi oleh HKI," katanya.

Selain itu, dikatakannya, sertifikasi untuk para pelaku industri kreatif juga sangat penting mengingat ini untuk melindungi tenaga kerja tersebut dalam menjalankan profesinya.

"Sertifikasi ini penting karena pemerintah sampai saat ini belum mewajibkan adanya sertifikasi tersebut, tetapi ternyata pasar tenaga kerja membutuhkan," katanya.

Menurut dia, sertifikasi tersebut juga penting untuk melindungi tenaga kerja saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dia mencontohkan, belum lama ini ada seorang 'disk jockey' dari Indonesia yang menggelar pertunjukan ke luar negeri. Sebelum melakukan pertunjukan ternyata DJ tersebut diminta menunjukkan sertifikatnya.

"Karena dia tidak punya sementara negara tersebut mewajibkan adanya sertifikasi bagi tenaga kerja asing, maka di DJ ini hanya dapat honor pertunjukan 60 persen. Ini kan sayang sekali," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya juga ingin memberlakukan langkah serupa, tujuannya adalah untuk membentengi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing. "Beberapa jenis pekerjaan yang harus ada sertifikasi di antaranya barista, batik, dan animasi fotografi," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP