Pengusaha Keluhkan Kewajiban Label Halal untuk Sektor Alat Kesehatan
Merdeka.com - Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) mengeluhkan kewajiban jaminan produk halal untuk sektor alat kesehatan. Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 464 tahun 2020, pemerintah mewajibkan semua alat kesehatan mendapatkan sertifikat halal.
Sekretaris Jenderal Gakeslab, Randy Teguh mengatakan, mekanisme ini berpotensi menjadi komersialisasi sertifikasi halal. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menambah ketidakpastian bagi investasi dari luar negeri.
"Jangan sampai produk yang tidak perlu sertifikat halal, dikenakan, sehingga sertifikasi ini tidak mencapai tujuan awalnya," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Jakarta, Senin (27/9).
Randy mengatakan, mekanisme sertifikasi itu menyulitkan pabrikan karena bahan baku hingga kini harus disuplai dari berbagai pihak agar sesuai ketentuan. Sementara itu, infrastruktur pelabelan halal untuk alat kesehatan belum sesiap obat dan makanan.
"Kalau untuk obat dan makanan sangat jelas pelabelan halal. Sementara untuk alkes kita masih kebingungan," katanya.
Dalam hal penyediaan alkes dalam negeri, Gakeslab telah membangun kerja sama dengan 11 universitas untuk menciptakan komunitas inovator, di mana produk-produk penelitian bisa dilakukan penghiliran oleh industri.
Gakeslab juga menggandeng Persatuan Insinyur Indonesia untuk mendukung kesiapan berupa komponen bahan baku dan mesin, serta memobilisasi sarana produksi. Namun demikian, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk dibereskan.
Salah satunya yakni skema penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) khusus untuk sektor alat kesehatan. "Sepertinya belum ada kejelasan apabila kami mempunyai penelitian dan pengembangan bekerja sama dengan universitas, apakah ini bisa menaikkan bobot TKDN," tandas Randy.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya