Pengusaha Hotel Minta Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Merdeka.com - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk pegawai. Alasannya, selama pandemi Covid-19, pendapatan perusahaan menurun drastis.
"Kami meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Hariyadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi X, DPR-RI secara virtual, Jakarta, Selasa (14/7).
Pengusaha meminta pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan pembayaran iuran BPJS selama tahun 2020. Mengingat banyak hotel dan restoran yang merumahkan atau mencutikan karyawan di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave).
Jika tidak, pihaknya juga meminta kelonggaran batas waktu pembayaran iuran bulanan dari tanggal 15 ke tanggal 30 tiap bulannya.
Kemudian, keringanan potongan 99 persen dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24 persen - 1,74 persen dan Jaminan Kematian(JKm) sebesar 0,3 persen.
Lalu, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan hanya 1 persen setiap bulannya. Sisanya, 99 persen dibayarkan minimal 3 bulan dan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya kebijakan relaksasi ini.
Sementara itu untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak ada diminta relaksasi. Semua usulan ini diharapkan berlaku selama 3 bulan sejak dikeluarkan peraturan pemerintah.
"Masa berlaku relaksasi 3 bulan sejak dikeluarkan PP tersebut," kata Haryadi.
Skema Usulan Relaksasi BPJS Kesehatan
Selain meminta relaksasi BPJS Ketenagakerjaan, PHRI juga meminta pemerintah memberikan relaksasi pada pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pengusaha menginginkan pemerintah memberikan keringanan pada dunia usaha untuk tidak membayar iuran selama 3 bulan.
"Opsi relaksasi BPJS Kesehatan yaitu tidak bayar iuran selama 3 bulan," kata Hariyadi.
Dia meminta pemerintah melakukan penundaan iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan. Usulan ini kata dia hanya berlaku bagi sektor yang paling terdampak. Sebab usulan dari Kementerian keuangan tidak ada relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya