Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Harap PPKM Jakarta Turun ke Level 3 dan Mal Boleh Buka

Pengusaha Harap PPKM Jakarta Turun ke Level 3 dan Mal Boleh Buka Mall Kota Kasablanka. ©Liputan6.com/Ayu Lestari

Merdeka.com - Pengusaha harap harap cemas menunggu pengumuman pemerintah terkait pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). DKI Jakarta sendiri saat ini masih tergolong PPKM level 4 dengan banyak aturan pembatasan.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha berharap agar PPKM level 4 bisa turun ke level 3. Sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kelangsungan usahanya.

"Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir tren semakin menurun," kata Sarman, Jakarta, Senin (2/7).

Pada 1 Agustus, jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33 persen, dengan tren tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta. Pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi, ketika Pemerintah memberikan kelonggaran.

"Kami akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M di kalangan pekerja beserta keluarga," kata Sarman.

Pelaku Usaha Mikro

PPKM Level 4 yang diperpanjang pada 26 sampai 2 Agustus pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat. Namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha ke depan.

"Terlebih pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil, tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat," katanya.

Namun nasib para pengelola mal dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan pemerintah hari ini. Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan akan kelangsungan usahanya.

"Karena sejak tanggal 3 Juli sampai tanggal 2 Agustus praktis mereka tidak ada omzet dan profit, di sisi lain biaya operasional berjalan terus. Jika Pemerintah sudah mengizinkan mal buka, bisa menjadi opsi bahwa yang boleh berkunjung ke mal adalah yang memiliki sertifikat vaksin, ini menjadi pertimbangan dan ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secepatnya mengikuti vaksinasi," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP