Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Bus Resah Tak Ada Kepastian Kapan Boleh Beroperasi Lagi

Pengusaha Bus Resah Tak Ada Kepastian Kapan Boleh Beroperasi Lagi Bus Pariwisata Tangerang. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) dari berbagai daerah di Indonesia meminta kepastian kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan terkait kejelasan operasional di tengah pandemi covid-19 ini, baik setelah pandemi mereda maupun masih berlanjut.

"Terkait dengan permasalahan transportasi di wilayah Jawa Timur, Surabaya sudah muncul peraturan Gubernur yang mengatur PSBB Surabaya raya meliputi Gresik dan kabupaten Gresik, yang mengatur terkait pembatasan sosial berskala besar di mana ini dimulai 28 April sampai 11 Mei," kata Ketua DPC Organda Surabaya H. Sunhaji Ilahoh, dalam satu diskusi Minggu, (26/4).

Dia mengatakan bahwa dalam Peraturan Gubernur di Jawa Timur, ke depan tidak menutup kemungkinan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan diperpanjang sesuai dengan wewenang pemerintah daerah.

"Kami merasa bahwa Pergub ini tidak memberi penjelasan terkait normalisasi transportasi, maka kalau mengacu pada Peraturan itu masih bisa di evaluasi sampai batas tak ditentukan," ujarnya.

Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 disebutkan PSBB mengalami perpanjangan dari 24 April sampai 31 Mei. Dia mempertanyakan apakah evaluasi itu juga mencakup batasan maksimal.

"Artinya setelah 31 Mei transportasi umum ini beroperasi, kenapa ini sangat penting karena berkaitan dengan kepastian bagi anggota kami di organda karena ini berkaitan dengan kehidupan ekonomi," tegasnya.

Repot Hadapi Ketidakjelasan

ketidakjelasan rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dia menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tidak mengatur terkait hak-hak ekonomi pelaku usaha angkutan umum termasuk kru dan pengemudi. "Kita sekarang serba repot kita menghadapi kebijakan yang tidak ada kejelasan kapan bisa beroperasi lagi, bagaimana hak-hak ekonomi kita, dari Permenhub tidak ada yang mengatur hak-hak ekonomi," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya dari organda Surabaya mengingatkan pemerintah untuk memerhatikan pelaku usaha transportasi umum dengan melindungi dari dampak negatif, baik melalui insentif dan diperjelas secara teknis, perlu ada koordinasi terkait teknis dengan pemerintah daerah, karena banyak yang mengeluh pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa berbicara dengan pelaku usaha transportasi.

"Kami rasa perlu dibahas hal-hal teknis dan penjelasan kapan kami bisa beroperasi kembali," ujarnya.

Setelah wabah covid-19 ini selesai, pihaknya mengajak pemerintah untuk kembali duduk bersama membahas terkait kebijakan yang jelas dalam konteks melindungi pelaku usaha.

"Awak angkutan kami merasa gelisah karena tidak ada kepastian kapan beroperasi lagi, sedangkan kebutuhan mereka setiap hari ada, serta belum ada kepastian kapan kembali bekerja," kata Direktur PO Putra Jaya Vicky Hosea Wakil Sulawesi.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP