Pengusaha Beri Solusi Peningkatan Cukai Rokok di 2020
Merdeka.com - Rencana pemerintah untuk menggabungkan akumulasi batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai kalangan pelaku usaha industri kretek nasional memberatkan industri hasil tembakau (IHT), terutama industri golongan kecil dan menengah. Mereka tidak setuju rencana simplifikasi struktur tarif cukai dijalankan.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar mengingatkan agar pemerintah tidak menerapkan simplifikasi. Menurut Sulami, struktur tarif cukai saat ini yang terdiri dari 10 golongan sudah mencerminkan kondisi IHT yang terdiri dari 437 pelaku industri dengan rentang variasi produksi sangat luas.
"Simplifikasi struktur tarif cukai akan menyebabkan terpukulnya pabrik golongan kecil, yang ujung-ujungnya hilangnya lapangan pekerjaan," kata Sulami melalui keterangannya, Jumat (16/6).
Sulami mengingatkan pemerintah, bahwa dampak penggabungan SKM dan SPM akan menciptakan persaingan tidak sehat, karena menyebabkan pengusaha pabrik golongan menengah dan kecil terdampak, yakni mengalami lonjakan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) akibat naiknya golongan.
"Dalam konteks persaingan usaha, hal ini akan melemahkan pengusaha golongan menengah kecil, serta menguntungkan pengusaha pabrik dominan di segmen SKM maupun SPM," tegasnya.
Sulami meminta pemerintah bersimpati atas kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 persen selama 4 tahun terakhir. Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen.
Agar kebijakan cukai tahun 2020 mencerminkan asas keadilan, GAPERO Surabaya memberikan beberapa masukan penting pada pemerintah. Pertama, perlunya perlindungan dalam bentuk insentif tambahan bagi golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan segmen padat karya. "SKT adalah segmen IHT yang menyerap tenaga kerja terbanyak," ujarnya.
Kedua, sambung Sulami, dalam rangka memperlambat tren penurunan yang terus dialami IHT, hendaknya pemerintah memberikan preferensi tambahan untuk segmen SKT, antara lain: perluasan batas jumlah produksi khususnya golongan II dan III; preferensi tarif cukai dan HJE semua golongan, yakni golongan I, II dan III.
"Ketiga, kenaikan tarif dan HJE berdasarkan pada inflasi," tegasnya.
Keempat, pengendalian harga transaksi pasar (HTP) dengan pembatasan minimum 85 persen dari HJE hendaknya tetap dipertahankan. "Salah satu dampak simplifikasi adalah maraknya rokok ilegal. Karena itu, GAPERO Surabaya mendukung pemerintah untuk peningkatan pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal akan merugikan penerimaan negara," terangnya.
Untuk diketahui, penggabungan batas produksi SKM dan SPM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017 sebelumnya telah dibatalkan pemberlakuannya melalui PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya