Pengusaha: Belum Semua Mampu Bayar THR Pegawai
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan semua perusahaan membayarkan uang tunjangan hari raya atau THR 2022 bagi pekerja, paling lama 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Selain itu, pemberian THR tahun ini juga tidak boleh dicicil.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor:M/1/HK.04/IV2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebut bahwa belum semua pengusaha kini bisa membayar THR pegawainya.
"Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun di tengah ketidakpastian saat ini, beberapa sektor usaha cashflow-nya masih sangat tertekan," ungkap dia dalam pernyataan tertulis, Senin (11/4).
Sarman memaparkan, saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen. Dia mencontohkan beberapa sektor, seperti industri hiburan, aneka jasa semisal event organizer (EO), restoran, kafe, hotel, kontraktor berskala kecil-menengah, hingga UMKM.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR, tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," tegas dia.
Oleh karena itu, dia mengusul agar pengusaha yang belum mampu bayar THR tetap diberikan ruang untuk berunding membuat kesepakatan dengan pekerjanya, sesuai dengan peraturan yang ada.
Posko Pengaduan
Posko THR Keagamaan yang dibentuk Kemnaker dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Ini hanya soal waktu. Jika cashflow pelaku usaha sudah memadai, tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," kata Sarman.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," desaknya.
Di lain sisi, Sarman tak memungkiri jika perekonomian Indonesia kini mulai berangsur membaik. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kemnaker mendorong agar THR 2022 wajib dibayar secara penuh.
"Ini memang menjadi harapan kita semua. Tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang. Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup, tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya